Masih Berani Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Dipenjara 

Rabu, 22 Februari 2023 – 19:40 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat sedang berkendara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa merokok pada saat di jalan dapat membahayakan pengendara yang lain.

BACA JUGA: Rokok Elektrik Terbukti Efektif sebagai Alat Berhenti Merokok

"Karena dari percikan bara rokok yang akan terbawa angin itu ditakutkan mengenai pengendara yang berada di belakang," kata Ngajib, Rabu (22/02).

Ngajib menegaskan, apabila pengendara masih merokok, dirinya akan memberikan sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000 ribu. 

BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

"Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu," tegas Ngajib. 

Terakhir, Ngajib mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan handphone saat berkendara

"Kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk fokus saat sedabg berkendara, jangan merokok dan jangan bermain handphone,"pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Merokok   Sanksi   berkendara   Penjara  

Terpopuler