Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa?

Rabu, 27 Juli 2022 – 15:31 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua terhadap penyanyi itu.

BACA JUGA: Melanie Subono: Kasihan Anak-anak Citayam, Mendadak Lu Semua Mau Jadi Bestie

Dia pun membenarkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah membawa.

"Untuk panggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan. Jadi, untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kami jalankan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya?

Namun, polisi tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda lantaran masih berstatus saksi.

"Untuk saksi kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," kata Nurma Dewi.

BACA JUGA: Melanie Subono: Pengin Banget Muncul Sih, Lu

Oleh karena itu, dia menegaskan penyidik hanya meminta agar Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan.

Diharapkan keterangan janda dua anak itu dapat membuat permasalahan tersebut menemukan titik terang.

"Jadi, untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan yang jelas, biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ucap Nurma Dewi.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seorang bernama Rini ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyekapan.

Rini merupakan istri dari Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, yang diduga menjadi korban dugaan penyekapan.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler