Dengan adanya instruksi tersebut, tidak ada alasan bagi tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi selama bulan puasa. Untuk pengawasannya, Yasir mengatakan dilakukan oleh pihak Satpol PP sebagai instansi penegak Perda. "Kita koordinasi dengan Satpol PP untuk mengawasi apa ada yang membandel," katanya, Selasa (9/7).
Kepala Kantor Satpl PP Kota Jambi Sabrianto mengaku, tupoksi satpol PP memang untuk mengawasi tempat hiburan tersebut. "Itu kan mulai tutup H-3 puasa dan buka lagi H+2 lebaran, kita sudah mulai patroli semenjak sejak kemarin malam," katanya. Dia mengatakan sejauh ini instruksi Walikota tersebut sudah dijalankan oleh pemilik tempat hiburan. Akan tetapi jika ditemukan nantinya tempat hiburan yang masih buka, akan diberikan teguran, sebagai pembinaan.
Patroli sendiri dilakukan setiap hari, untuk pemantauan. Jika tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar instruksi berkali-kali, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis. Kemudian membuat laporan ke Walikota, untuk meninjau perizinan tempat hiburan tersebut. "Jika memang ditemukan seperti itu, tentu kita akan tindak lanjuti, perizinannya juga akan tinjau kembali," katanya. Sabri mengatakan instruksi Walikota ini berlaku bagi semua tempat hiburan malam.
Sementara itu, Haryadi Muslim, dari pihak Karaoke Keluarga Happy Puppy ketika dihubungi mengenai instruksi walikota ini mengatakan pihaknya memang tutp selama bulan Ramadhan. “Kami mematuhi apa yang diperintahkan oleh Pemkot,” katanya. Menurutnya tahun lalu juga diberlakukan peraturan seperti itu, dimana selama sebulan penuh karaoke ini tidak beroperasi.(enn/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat PDIP, Sunarwi tak Berhak Jadi Ketua DPRD Pati
Redaktur : Tim Redaksi