JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penetapan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tidak menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Sebab, Yulianis adalah saksi kunci dalam sejumlah dugaan kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi ke Polri, perihal penetapan Yulianis sebagai tersangka. Ditegaskannya, penetapan Yulianis sebagai tersangka pemalsuan adalah kewenangan Polri.
Namun demikian KPK ingin tetap punya akses untuk memeriksa mantan anak buah M Nazaruddin itu. "Dengan catatan yang bersangkutan masih diperlukan oleh KPK untuk mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin dan yang lainnya," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5).
Seperti diketahui, Yulianis menjadi tersangka pemalsuan dokumen sejak November 2011 lalu. Yulianis memalsukan tanda tangan Gerhana Sianipar, Dirut PT Exartech Technology Utama, agar bisa menggunakan uang di anak perusahaan Permai Grup itu untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kangen Anak, Neneng Ingin Pulang
Redaktur : Tim Redaksi