Masih Dirawat, Sidang Emir Moeis Ditunda

Senin, 07 April 2014 – 11:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis‎ ‎ masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita akibat sakit jantung yang dialaminya.

Karenanya, politikus PDI Perjuangan itu tidak bisa menjalani persidangan dengan jadwal pembacaan vonis.

BACA JUGA: KPAI Tolak Pendirian TPS di Sekolah-Sekolah

"Terdakwa masih dirawat inap di RS sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim ‎Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4).

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat keterangan dari dokter RS Harapan Kita. Surat itu berisi soal kondisi kesehatan Emir.

BACA JUGA: Jenguk Luthfi, Darin hanya Lempar Senyum

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata jaksa.

Hakim Mathius akhirnya memutuskan persidangan Emir akan dilakukan pada Senin (14/4) pukul 09.00 WIB. "Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," tandasnya.

BACA JUGA: Mantan Kadishub DKI Digarap Kejagung

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Emir menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Karena itu, Emir batal mendengarkan putusan terhadapnya pada Kamis (3/4).

"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS ‎Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis (3/4).

Tim JPU KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler