Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan

Senin, 07 April 2014 – 10:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis‎ ‎ dijadwalkan menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, (7/4). 

‎Meski begitu, belum diketahui apakah Emir siap menjalani persidangan hari ini. Pasalnya politikus PDI Perjuangan itu masih menjalani perawatan karena menderita sakit jantung.

BACA JUGA: Kekerasan di Aceh Pertaruhan Kredibilitas Partai Lokal

"‎Belum tahu mudah-mudahan beliau bisa sidang. Sekarang masih dirawat," kata penasehat hukum Emir, Erick S. Paat ketika dikonfirmasi, Senin (7/4).

‎Erick mengaku belum bisa memastikan apakah Emir akan dibantarkan karena tengah menjalani perawatan. "Aku belum bisa jawab. Enggak berani mendahului," ujarnya.

BACA JUGA: Masa Tenang, Prabowo Hadiri Sidang Vonis Wilfrida

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Emir menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Karena itu, Emir batal mendengarkan putusan terhadapnya pada Kamis (3/4).

"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS ‎Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis (3/4).

BACA JUGA: Jenderal Moeldoko, tak Tahu Pilihan Istri

Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. 

Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Ramadan Beda, Lebaran Kompak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler