Masih Ingat 7 Oknum Polisi yang Terjaring OTT Propam Polda? Ini Kabar Terbarunya

Sabtu, 09 April 2022 – 14:10 WIB
Tujuh oknum polisi yang kena OTT (operasi tangkap tangan) sedang diperiksa Propam Polda Lampung. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan akhirnya angkat bicara terkait perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) oknum anggota di Polres Metro.

Saat ini, kata Kombes Syahran, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap oknum polisi yang terlibat pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya

“Sudah dilakukan pendalaman. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap apa yang telah dilakukan oleh anggota (Polres Metro) itu,” katanya, Kamis (7/4).

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 4 orang di Polres Metro. Lalu 3 orang di Polres Tulang Bawang.

BACA JUGA: Sudarwira Ditangkap Polisi, Lihat Baik-Baik Wajahnya, Anda Kenal?

“Intinya kami masih melakukan pemeriksaan. Belum banyak yang kami beberkan,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, oknum Kanit di salah satu Polsek di Kota Metro dan anggotanya, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Propam Polda Lampung di Metro Barat, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.45 WIB malam lalu.

BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara

Dari tangan keduanya petugas mengamankan uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang dijanjikan.

Informasi menyebutkan OTT dua oknum polisi itu mengenai dugaan permintaan sejumlah uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro sebesar Rp 15 juta.

Para anggota yang terkena OTT itu terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP, dan TDP milik pengusaha.

Yang sudah dibuat Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.

Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan izin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengusaha menunjukkan izin yang sudah dibuat Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.

Dalam hal ini oknum ASN yang mengeluarkan izin itu pun ikut diperiksa.

Namun, keduanya kemudian membangun kesepakatan agar tidak diperpanjang persoalan tersebut. Dari kedua orang itu, pengusaha dan ASN diminta Rp 15 juta.

Mereka sempat meminta diringankan Rp 10 juta. Namun, tetap ditolak. Akhirnya disepakati Rp 15 juta, tetapi korban memutuskan melapor ke Layanan Propam Polda Lampung.

Kemudian dilakukan OTT saat menyerahkan Rp 7 juta, dan akan diserahkan tambahan Rp 8 juta lainnya.

Sementara untuk yang di Tulang Bawang, oknum anggota Polres Tulang Bawang, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Senin tanggal 28 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: Korban Tabrak Lari yang Tewas di Jembatan Layang Ternyata Kepala Sekolah, Anda Kenal?

Oknum anggota di Satuan Polres Tulang Bawang itu diduga terlibat meminta uang kepada masyarakat untuk kepentingan sesuatu. (ang/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler