jpnn.com, SINGAPURA - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut pengadilan di negeri Singa Putih itu telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Daryati, pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, vonis itu lebih rendah daripada dakwaan awal jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup
"Awalnya Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati, karena ditemukan bukti pembunuhan berencana," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4).
Daryati tersangkut perkara hukum di Singapura setelah membunuh majikannya dengan 98 luka tusukan.
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh
Menurut Suryopratomo, KBRI Singapura dibantu pengacara setempat Mohamed Muzammil melayangkan pembelaan saat Daryati didakwa hukuman mati.
Misalnya, dengan membeberkan fakta bahwa Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu. Dari situ, Daryati mengalami trauma dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat
"Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar eks pemimpin redaksi salah satu TV di Indonesia itu.
Suryopratomo menuturkan, negara mengupayakan semua daya sesuai prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman kepada Daryati.
"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum," ujar pria Jawa Barat tersebut.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, seperti kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan