ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 22 April 2021 – 22:38 WIB
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia di Nunukan, Kamis (22/4). Foto: Dokumen Polres Nunukan.

jpnn.com, TARAKAN - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

"Kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Kamis.

BACA JUGA: Viral Video Bule Begituan di Bali, Diduga Inilah Lokasinya

Saat itu, anggota opsnal berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.

"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut," kata Syaiful.

BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu yang Ditembak Mati Polisi Pernah Terlibat Curas dan Curanmor

Setelah diamankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.076,33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," kata Syaiful.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang bukti sabu di perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp50 juta.

Selanjutnya Tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu tersebut.

Tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.

Keempat tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   Tarakan   Nunukan  

Terpopuler