Masih Ingat Kasus Oknum Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif? Ini Kabar Terbarunya

Senin, 21 Februari 2022 – 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus arisan online fiktif dengan tersangka oknum ibu Bhayangkari, istri anggota Polresta Banjarmasin masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Penanangan kasus tersebut kini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

"Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan ekses negatif kecurigaan segala macam dari pelapor lantaran tersangka istri polisi," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (21/2).

Menurut dia, suami tersangka RA yaitu MS juga masih didalami, apakah turut terlibat kasus tindak pidana yang dilakukan sang istri.

BACA JUGA: Fenomena Hujan Es di Surabaya, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Rifa'i menegaskan pula apa yang dilakukan tersangka adalah perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.

Penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Hingga saat ini tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA: Kabar Duka dari NTB, Misbah Meninggal Dunia, Kami Turut Berdukacita

Bagi yang merasa turut menjadi korban, Rifa'i mengimbau untuk segera melapor baik ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.

Karena disinyalir masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun pribadinya di Instagram sejak 2017.

BACA JUGA: Sabri Lompat ke Sungai, Setelah Menyelam tak Muncul Lagi, Diduga Diterkam Buaya

Sebelumnya seorang wanita berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin jadi tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler