jpnn.com, LANGKAT - Polisi berhasil meringkus empat orang yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Keempat orang tersebut adalah bernama Zulkifli alias Izul, Riko Affandi, 29, Suriadi alias Dedek, 36, dan M Arif Agustia, 26. Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumut.
BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (20/2).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain satu bungkus paket plastik klip bening diduga sabu-sabu, satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Irjen Ferdy: Kalau Masih Terulang, Kasat dan Kapolresnya Harus Tanggung Jawab
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
Mereka menerima informasi bahwa tersangka Zulkifli alias Izul sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah Agus Bendol dengan ketiga orang pelaku yang ditangkap.
Sementara sehari sebelumnya aparat Polsek Pangkalan Brandan juga menangkap tersangka Khairul Rizal alias Ewin Pisker, 42, warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu, enam bungkus plastik klip bening kosong, dan berbagai barang bukti lainnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi