Masih Ingusan Sudah Berkomplot Curi Motor, Neh Hasilnya...

Jumat, 01 April 2016 – 18:18 WIB
Empat bocah ingusan warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas yang diamankan karena mencuri sepeda motor. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - BANYUMAS - Empat bocah Wwarga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas yang masih tergolong belia ini mestinya belajar kelompok atau berolahraga. Tapi TR (13), ES (13), AI (15) dan IF (15) justru berkomplot untuk mencuri sepeda motor.

Keempat bocah itu beraksi pada Rabu (30/3) sekitar pukul 15.00. Menurut pengakuan TR yang masih duduk di kelas 5 SD, aksinya bersama teman-temannya berawal saat mereka jalan-jalan dengan menggunakan dua sepeda motor di areal persawahan Desa Datar, Kecamatan Sumbang.

BACA JUGA: BNNP Geledah Indekos, Dua Mahasiswi Positif Nyabu

Saat itu, TR melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, Parto Wireja (60) warga Desa Datar, Kecamatan Sumbang. "Ada motor tuh, sikat aja," kata TR.

Ajakan TR ternyata diiyakan oleh tiga temannya yang lain. TR lalu menyuruh IF yang sudah putus sekolah untuk membawa sepeda motor itu.
 
Sementara AI yang duduk di bangku kelas 7 SMP di Kecamatan Sumbang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ES yang masih duduk di kelas 5 SD. Sepeda motor curian yang dikendarai IF didorong oleh TR yang juga mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Duh..Tiga PSK Cantik Terancam Penjara 6 tahun

"Motornya nggak mau nyala jadi saya dorong," ujar TR. Mereka lalu membawa sepeda motor tersebut ke arah selatan.

Tapi setibanya di persimpangan Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, ada warga yang mengenali sepeda motor milik Parto itu. Kontan warga yang melihat hal itu langsung meneriakkan kata maling. Keempat bocah itu pun panik.

BACA JUGA: Ealah..Dua Tersangka malah Bertengkar saat Diperiksa

IF, ES dan AI terjatuh dari motornya sehingga diringkus warga. Sedangkan TR melarikan diri ke rumahnya.

Tapi tak berselang lama, TR diciduk di rumahnya oleh warga. Keempat bocah itu beserta barang bukti berupa sepeda motor curian mereka langsung  digelandang ke Mapolsek Sumbang.

Dari hasil pengembangan terhadap keempat tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa teman TR, TF (15) warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tambaksogra.  Kanit Reskrim Polsek Sumbang, Iptu Sudiro mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan kelima anak ini.

"Mereka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun putusan nantinya diserahkan kepada hakim yang menyidangkan mereka apakah nantinya akan dibina di Bapas atau dikembalikan ke keluarganya," pungkasnya.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Perampokan, Siswa SMA Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler