Masih Kesakitan, Tersangka Proyek Alquran Belum Ditahan

Selasa, 18 Desember 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetya lagi-lagi lolos dari proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu belum menahan Dendy karena hingga saat ini ia masih sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Selama menjalani pemeriksaan di KPK, putera dari tersangka Zulkarnain Djabar itu selalu menggunakan alat bantu seperti kursi roda dan alat penopang tubuh. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12), Dendy mengatakan, penyidik KPK memahami kondisinya saat ini. Oleh karena itu, ia diberikan toleransi untuk menyembuhkan sakitnya terlebih dahulu.

"Kemarin saya baru kena infeksi tulang. Alhamdulilah teman-teman (penyidik) KPK mungkin melihat kondisi saya, jadi masih memberikan toleransinya. Toleransinya saya masih diberi waktu untuk pulang untuk melakukan pengobatan," kata Dendy yang didampingi kuasa hukumnya, Erman Umar.

Meski sakit, Dendy berharap kasusnya dapat cepat terselesaikan. Karenanya ia berharap segera sembuh dari sakit.

Namun saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, ia enggan memaparkan secara jelas. Ia hanya mengaku sudah memberi keterangan sepenuhnya terkait proyek pengadaan Alquran tersebut ke penyidik KPK.

"Alhamdulilah proses pemeriksaan tadi sudah berjalan lancar. Semuanya, semoga ini cepat selesai seperti yang kita harapkan," pungkas Dendy.

Dendy ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Zulkarnain karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. PT Sinergi yang dipimpin Dendy itu adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Alquran dengan nilai sekitar Rp 20 miliar, serta proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar. Zulkarnain diduga menggiring dua proyek tersebut agar dimenangkan oleh anaknya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Jangan Persulit Penangguhan UMP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler