jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang demen menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoaks termasuk soal virus corona bakal dipidana.
“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing,” ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/2).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru WHO soal Virus Corona Tiongkok
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu mengingatkan warganet bisaj menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.
“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” tegasnya.
BACA JUGA: Menkes Terawan: Virus Corona Tak Sebahaya SARS
Sebelumnya Polda Kalimantan Timur telah menangkap KRZ dan FB yang membuat hoaks tentang virus corona. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan