Masih Mau Sebar Hoaks soal Virus Corona? Siap-siap Saja Dipidana!

Senin, 03 Februari 2020 – 17:27 WIB
Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri melontarkan peringatan kepada pihak-pihak yang demen menyebar hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoaks termasuk soal virus corona bakal dipidana.

“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing,” ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/2).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru WHO soal Virus Corona Tiongkok

Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu mengingatkan warganet bisaj menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.

“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” tegasnya.

BACA JUGA: Menkes Terawan: Virus Corona Tak Sebahaya SARS

Sebelumnya Polda Kalimantan Timur telah menangkap KRZ dan FB yang membuat hoaks tentang virus corona. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler