jpnn.com - jpnn.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menyatakan bahwa mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan buku Jokowi Undercover termasuk yang berbentuk digital. Menurutnya, pelaku penyebarluasan buku karangan Bambang Tri Mulyono itu juga bida dijerat secara pidana.
Boy menegaskan, penyebar buku Jokowi Undercover bisa disangka turut membantu Bambang. Bahkan pihak yang menyebarluaskan Jokowi Undercover dalam format digital bida dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA: Usut Jokowi Undercover, Bareskrim Kirim Tim ke Magelang
"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik apalagi dengan konten itu (Jokowi Undercover, red), maka nanti pihak lain di luar dari BTM (Bambang Tri, red) bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Karenanya Boy meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial. Sebab, katanya, jangan sampai terjerat masalah hukum karena menyebarluaskan Jokowi Undercover.
"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan. Apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan, nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," tegas Boy.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polri Rahasiakan Saksi-Saksi Kasus Jokowi Undercover
BACA JUGA: Punya Jokowi Undercover? Lekas Saja Serahkan ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Pengin Punya Buku Jokowi Undercover
Redaktur : Tim Redaksi