jpnn.com - JPNN.Com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang memiliki buku Jokowi Undercover untuk segera menyerahkannya ke polisi. Menurutnya, pihak yang menyebarluaskan buku karya Bambang Tri itu bisa dijerat secara hukum.
"Saya imbau yang memiliki buku untuk mengembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau melakukan ini kena hukum juga karena ikut menyebarkan berita bohong," katanya di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Polisi Mulai Garap Saksi terkait Kasus Desmond
Tito menegaskan, buku Jokowi Undercover ternyata sudah diperjualbelikan melalui saluran media sosial (medsos). Karenanya, buku itu telah tersebar luas.
Sedangkan soal perkembangan peyidikan tentang Jokowi Undercover, Tito mengatakan Bareskrim sudah meminta keterangan saksi ahli. Alhasil, dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.
BACA JUGA: Mahfud MD Pengin Punya Buku Jokowi Undercover
“Isinya kompilasi tulisan pendek dua, tiga dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional, yang menarik topik masalah Jokowi sendiri tak tampak," paparnya.
Selain itu, sambung Tito, buku Jokowi Undercover juga tidak mencerminkan sistematika penulisan buku secara akademik. "Kita tak temukan penerbit, editor, foto penulis," imbuhnya.
BACA JUGA: Kapolri Curiga Ada Sponsor di Balik Jokowi Undercover
Tito menambahkan, sistematika sederhana dalam penulisan buku adalah harus ada bukti pendukung primer, sekunder dan analisis sendiri. Selain itu ada referensi pemikiran dan data penunjang lainnya yang memang teruji.
Menurut Tito, dalam Jokowi Undercover memang ada lebih dari 20 referensi. “Tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan padahal itu paling standar dan menulis buku," ulasnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Buru Oknum di Belakang Layar Jokowi Undercover
Redaktur : Tim Redaksi