Masih Mengaku Jubir HTI, M Ismail Yusanto Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 28 Agustus 2020 – 23:31 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Gegara masih menyatakan diri sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia di media sosial, M. Ismail Yusanto pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Ketua Ansor Bangil soal HTI dan Khilafah

"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.

Dia mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terlapor Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan di media sosial, meski pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

BACA JUGA: Pembelaan Diri Banser Pasuruan dari Tuduhan Persekusi pada Dedengkot HTI

"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial di mana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri menambahkan.

Atas temuan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8) untuk melaporkan Ismail Yusanto.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Ketua Ansor Bangil soal Kasus Simpatisan HTI

"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," ungkapnya.

Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

"Ini laporan sudah kita terima dan kita dalami dulu," pungkasnya.

Laporan polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/5137/VIII/YAN.2.5/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler