jpnn.com - POLDA Metro Jaya masih mengusut kasus narkoba yang melibatkan artis Lucinta Luna.
Fokus penyidik saat ini untuk mengetahui identitas pemilik dua pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah apartemen tempat Lucinta ditangkap.
BACA JUGA: Lucinta Luna Positif Amfetamin
“Sekarang masih didalami, kami belum bisa pastikan siapa pemiliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/2).
Sementara ini, kata Yusri, Lucinta diketahui positif amfetamina dan MDMA (Metil Dioksida Metamfetamina).
BACA JUGA: Rumpi No Secret Kena Sentil KPI Gara-Gara Lucinta Luna
Hal ini diketahui dari hasil tes rambut Lucinta di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.
Yusri menambahkan, Lucinta telah membantah sebagai pemilik ekstasi. Namun, apabila terbukti ekstasi itu miliknya, polisi pun akan menyidik apakah Lucinta sebagai pemakai saja atau bukan.
"Apakah dia cuma sebagai pemakai atau lainnya atau dapat dari mana kalau memang beli? Ini kami masih dalami karena kemarin baru dapat hasil," tambah Yusri.
Sementara itu, Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom menambahkan belum diketahui berapa lama jangka waktu Lucinta mengonsumsi amfetamina dan MDMA.
Menurut Maulana, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari pihak labfor BNN. Hal ini sebagai rangka melengkapi berkas perkara Lucinta.
“Ahli dari labfor BNN telah kami minta keterangan,” ujar dia.
Diketahui, Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Hasil tes urine menyatakan dia positif mengonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.
Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta Luna dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan