Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati

Senin, 26 Februari 2024 – 22:07 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan satu keluarga. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pria berinisial Jnd (17), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.

"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," kata juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan di Penajam, Senin (26/2).

BACA JUGA: Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun

Pelaku bakal didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif, antara lain Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.

Kemudian, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

BACA JUGA: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangkanya, Oh

"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Amjad.

Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat. Sebab, terdakwa merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.

"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa. Jadi, proses bisa lebih cepat," tuturnya.

Pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia tiga tahun, yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler