jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menolerir para pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan. Sanksi yang diberikan tidak hanya denda, tetapi juga penderekan.
“Lagi disiapin peraturan gubernur. Mungkin denda Rp 250 ribu, tapi nanti akan diderek juga,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/12).
BACA JUGA: KPK Bantah Coret Ahok dari Daftar Undangan
Karena itu, Ahok memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi (DIshubtrans) DKI membeli truk kargo pengangkut motor sebanyak 50 unit. “Jadi motornya gak rusak,” ucapnya.
Nantinya, para pengendara yang motor diderek tidak bisa membayar denda secara tunai. Pembayaran dilakukan lewat Bank DKI.
BACA JUGA: Usai Kecolongan, Polda Metro Perketat Pengamanan Markas
Setelah ada bukti pembayaran, baru pemilik kendaraan bisa membawa pulang motor yang diderek. “Kami enggak pakai kontan-kontan lagi. Ini untuk menghindari kebocoran,” ungkap Ahok.
Sementara, Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tahun ini sudah melakukan pengadaan terkait pembelian truk pengangkut motor. “Kami tahun ini 10 unit,” ucap Andri.
BACA JUGA: Ahok Batal Diundang KPK, Ini Suratnya
Pemerintah Provinsi DKI sudah meluncurkan 32 unit mobil derek otomatis pada Selasa (8/12). Satu unit mobil derek otomatis itu seharga Rp 1,1 miliar dengan total pengadaan Rp 35 miliar. Mobil derek itu digunakan untuk menertibka mobil yang parkir sembarangan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Anak Buahnya Jadi Mafia KIR Palsu nih
Redaktur : Tim Redaksi