JAKARTA - Sengketa batas yang sempat panas, antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, penyelesaiannya diserahkan ke kedua bupati daerah tersebut. Jika kedua bupati sudah mencapai kesepakatan, hasilnya diserahkan ke Mendagri Gamawan Fauzi, untuk selanjutnya dikeluarkan SK Mendagri mengenai penetapan batas dimaksud.
Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Eko Subowo, menjelaskan alasan mengapa bukan Tim Penetapan Batas Kemendagri yang langsung turun tangan. Dikatakan, jika Tim dari pusat yang menangani langsung ke lapangan untuk mengurusi soal batas itu, dikhawatirkan ada penolakan dari pihak-pihak yang berkepentingan di sana.
"Jadi, tindak lanjut di lapangan diurus kedua pihak karena mereka juga nanti yang mengeksekusi. Kalau kita yang turun, ntar bisa ada resistensi," ujar Eko Subowo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (24/2).
Kedua pihak, katanya, sudah menyepakati mekanisme itu dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, Kamis (23/2) lalu. Hadir di pertemuan itu, Asisten I Pemprov Riau Abdul Latief, Bupati Rohul Achmad dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Rizka Utama, Wakil Bupati Rohil Suyatno. Juga hadir Asisten I Pemprov Sumut Hasiholan Silaen, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dan Sekda Kabupetan Palas Gusnar Hasibuan.
Pertemuan juga membahas penyelesaian sengketa batas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan Labuan Batu Selatan (Labusel), Sumut.
Eko menjelaskan, khusus batas Rohul-Palas, dimana persoalan menyangkut titik batas P49 sampai P58 yang disengketakan, kedua pihak sepakat menggunakan peta Rupabumi Indonesia Indonesia (RBI) terbitan Bakosurtanal sebagai referensi utama dan peta terbitan Dinas Tapograpi TNI-AD sebagai referensi pelengkap untuk pelacakan secara kartometrik di atas peta.
"Pada titik P.49-P.58 akan dilaksanakan rekonstruksi dengan mengikuti batas alam, yaitu Sungai Marubi menuju ke Sungai Teratak Tinggi sesuai dengan kesepakatan tangal 7 Oktober 1998," urainya.
Dikatakan, kedua bupati akan menentukan dan menyepakati titik koordinat pilar batasnya, yang harus sudah diserahkan ke Mendagri paling lambat minggu ke empat bulan April 2012. "Tapi kalau sulit menyepakati kesepakatan, ya akan makan waktu lagi," kata Eko.
Kalau sudah ada kesepakatan dan keluar Permendagri yang menetapkan batas Rohul-Palas, siapa yang harus mengeksekusi putusan itu, lantaran di sana ada masalah izin penggunaan lahan yang dipegang perusahaan perkebunan?
"Ya itu urusan kedua bupati. Yang jelas pemerintahlah yang mengatur swasta, bukan swasta mengatur pemerintah. Izin perkebunan harus menyesusaikan (dengan batas yang akan ditetapkan,red)," tegasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan, 11 Pasien Terdeteksi HIV/AIDS
Redaktur : Tim Redaksi