jpnn.com, KOTA BATU - Polres Kota Batu, Jawa Timur mengungkap kasus penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Korban yang percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang bahkan sudah menyerahkan duit mencapai Rp 18 miliar kepada pelakunya.
BACA JUGA: Wapres: Jawaban Saya Tegas, Dahulukan Keselamatan Jiwa Masyarakat
Modus penggandaan uang ini sudah dijalankan pelaku berinisial AH dan SS untuk memperdaya korbannya sejak 2016.
Kapolres Kota Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sudah ditangkap.
BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra
Menurut Harviadhi, AH sebagai pelaku utama mengiming-imingi korban bahwa dia bisa menggandakan uang dengan ritual tertentu. Kemudian menjanjikan bisa mendatangkan samurai dari Jepang.
Konon, senjata samurai tersebut bernilai tinggi dan bisa memberikan keuntungan yang besar untuk korban. Korbannya pun terpedaya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Astaga, Tak Disangka
"Pelaku meminta uang (kepada korban) selama kurang lebih empat tahun sejak 2016. Akumulasi uang yang dikirimkan korban mencapai Rp 18 miliar," ungkap Harviadhi di Kota Batu, Rabu (23/9).
Dia menjelaskan bahwa tersangka AH ini terus meminta korbannya mengirimkan uang supaya samurai yang dijanjikan tadi muncul sehingga memberi keuntungan bagi korban.
Korban pun diyakinkan pelaku dengan benda-benda yang diklaim bisa mendatangkan kekayaan. Salah satunya keris.
Anehnya, korban terus-menerus mengikuti permintaan pelaku karena takut ritual uang dijanjikan terancam gagal, sehingga batal mendapatkan keuntungan berlipat.
"Bila uang itu tidak dikirim (korban), pelaku beralasan samurai tidak akan muncul karena ritualnya gagal," ucap Harviadhi.
Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan anak korban yang curiga karena orang tuanya terus-terusan mengirim uang kepada tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, kata Harviadhi, pelaku AH ini ternyata belum sekalipun memberikan keuntungan berupa uang kepada korban. Padahal korbannya sudah mengirimkan uang mencapai Rp 18 miliar selama 4 tahun.
"Korban tidak sadar sudah tertipu oleh pelaku AH. Justru anak korban yang melapor. Saat kami telusuri ternyata AH mengajak temannya SS yang berperan mencari samurai untuk memperdayai korbannya," jelas Harviadhi.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AH, polisi menemukan sejumlah benda yang dipakai untuk memperdayai korban. Selain keris dan samurai, ada dupa dan bahan ritual lainnya.
"Kami mengamankan sejumlah buku ritual, keris dan samurai untuk menarik (perhatian) korban. Dupa dan minyak digunakan untuk praktik penggandaan uang bermodus perdukunan," tambahnya.
Saat ini AH dan temannya SS sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Batu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam