Larangan BPA di UE Mulai 2024, Kapan Indonesia Menyusul?
jpnn.com, JAKARTA - Larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman mulai diterapkan di seluruh negara Uni Eropa (UE) pada akhir 2024.
Keputusan ini merupakan hasil perumusan panjang yang melibatkan penelitian risiko BPA terhadap kesehatan manusia.
Regulasi tersebut memberikan masa transisi selama 18 hingga 36 bulan bagi industri untuk beradaptasi sebelum larangan berlaku penuh. Langkah UE ini didasarkan pada bukti risiko BPA yang terakumulasi dari berbagai penelitian.
Mulai dari larangan parsial pada kemasan botol bayi di tahun 2011, hingga pembatasan ketat pada struk kertas termal pada 2020, upaya UE terus ditingkatkan.
Terakhir, riset dari European Food Safety Authority (EFSA) menunjukkan efek BPA pada sistem imun, yang menjadi dasar pelarangan total BPA pada kemasan makanan dan minuman demi perlindungan konsumen.
Namun, bagaimana dengan Indonesia? Hingga kini, kebijakan lokal masih pada tahap mewajibkan label peringatan BPA untuk produk tertentu.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengharuskan pelaku usaha mencantumkan informasi ini pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Meski dianggap langkah awal yang baik, regulasi ini dinilai belum cukup progresif.
"Seharusnya kita sudah menuju pelarangan total BPA seperti UE. Tidak hanya pada air minum kemasan, tetapi juga pada berbagai produk lainnya," ujar dr Ulul Albab, SpOG, Sekretaris Jenderal PB IDI.