jpnn.com, MAGETAN - Tindakan pembegalan terus membayangi pemudik. Terlebih bagi mereka yang menggunakan sepeda motor seorang diri.
Jika tidak hati-hati, bisa jadi Anda bakal menjadi sasaran empuk pencurian dengan kekerasan (curas) itu.
BACA JUGA: Edan, Begal Cilik Beraksi 2 Tempat, Tega Bacok Korban
Belum lama ini, Vega Pratama, 20, dari Padangan, Bojonegoro, dan RS dari Bendo, Magetan, dibekuk gara-gara nekat melakukan aksi begal di Sukorejo, Saradan.
Sekitar pukul 18.00, duo begal yang mengendarai Honda Revo tersebut merampas Yamaha Jupiter MX bernopol AE 6714 EQ milik pengendara yang berhasil dipepetnya.
"Dia (korban, Red) saya hadang dan paksa berhenti,'' kata salah seorang tersangka yang sehari-harinya mengamen itu.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono segera bergerak cepat begitu dilapori korban atas pembegalan yang menimpanya tersebut.
Tak sampai hitungan hari, kedua tersangka berhasil diringkus secara terpisah.
Vega ditangkap di Maospati, Magetan. Sementara itu, RS ditangkap di rumahnya.
"Begitu mendapatkan informasi, kami segera melakukan pelacakan,'' terangnya.
Menurut Hanif, kedua tersangka sejatinya belum lama berkenalan. RS yang masih remaja tersebut termakan bujuk rayu Vega hingga bersedia diajak membegal.
Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang dari nongkrong dengan mengendarai motor seorang diri.
"RS sebenarnya hanya ikut-ikutan. Karena masih remaja, jadi mudah dipengaruhi,'' jelas Hanif.
Meski terbukti bersalah, RS tidak ditahan di sel yang sama dengan Vega, tetapi dalam pembinaan orang tuanya.
Terlebih, orang tua RS sudah menjamin korban agar bisa melanjutkan sekolah.
Anak-anak yang terlibat kasus hukum memang dapat diproses diversi di bawah kendali penindakan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Vega disangkakan pasal 385 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (bel/fin/c25/ami/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia