Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN

Kamis, 16 Juni 2022 – 23:19 WIB
Perwakilan warga Cilincing, Jakarta Utara menggelar aksi protes terkait polusi udara diduga akibat debu batu bara di Marunda sehingga menyebabkan banyak warga menderita ISPA. Foto: Dok. Koalisi Ma

jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membekukan izin usaha PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN).

Hal ini lantaran perusahaan tersebut tak melaksanakan sanksi administratif secara maksimal setelah 90 hari dijatuhkan.

BACA JUGA: Di-bully Gegara Komentari RM Padang Nonhalal, Ustaz Hilmi Ungkap Pelakunya, Ternyata

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan ada 32 poin dalam sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, tetapi hingga hari ini PT KCN hanya menaati 4 poin.

“Keempat poin tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda,” ucap Jihan, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Anies Buka Suara soal Penutupan Tebet Eco Park

Menurut dia, hal ini menunjukkan ketidakseriusan PT KCN selaku pelaku usaha beserta Sudin LH Jakarta Utara yang tidak tegas karena tak ada tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan hidup di wilayah Marunda.

F-MRM lalu menyerahkan surat pengaduan kepada Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan serta penjatuhan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT. KCN.

BACA JUGA: Tebet Eco Park Akan Dijadikan Zona Emisi Rendah, Motor Bakal Dilarang?

Dia pun mengingatkan kepada Anies  bahwa sebagian besar warga Rusunawa Marunda adalah warga terdampak penggusuran DKI Jakarta yang telah direlokasi dan mempunyai harapan bahwa kehidupannya akan menjadi “lebih baik”.

“Namun nyatanya warga Rusunawa Marunda justru kian harus menghirup udara yang kotor akibat debu batubara hingga saat ini,” kata dia.

Berdasarkan uraian di atas, F-MRM mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:

1. Memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda

2. Melakukan pengawasan atas tidak dijalankannya sanksi administratif oleh PT.KCN

3. Menjatuhkan sanksi administratif berupa:

a. Paksaan pemerintah berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan dalam keadaan semula

b. Menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat disertai dengan denda administratif kepada PT. KCN karena sanksi administratif yang dijatuhkan tidak efektif dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada

c. Melakukan pembekuan perizinan berusaha terhadap PT. KCN karena tidak dilaksanakannya paksaan pemerintah.

4. Transparan dalam proses pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Anies Baswedan Berkibar, Erick Thohir Ketiga, Ada 2 Jenderal


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler