jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, mekanisme pengawasan KPK tidak jelas. Menurut Masinton, kewenangan besar tanpa pengawasan memadai akan cenderung disalahgunakan.
"Cenderung semena-mena. Mekanisme pengawasan di KPK itu tidak jelas, tidak ada dewan pengawas," katanya dalam diskusi KPK: Isu, Fakta dan Cerita di Jakarta, Sabtu (23/9).
BACA JUGA: Adhie Massardi: KPK Pesanan Asing
Menurut Masinton, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa lembaga antikorupsi itu bertanggung jawab ke publik dan melaporkan kepada presiden, DPR dan BPK.
Menurut dia, mekanisme pengawasan KPK di DPR itu melalui Komisi III. Hanya saja, sesal Masinton, KPK selalu memberikan jawaban normatif saat RDP dengan Komisi III DPR.
BACA JUGA: ICW Tuding DPR Inkonsisten Gunakan Angket, Nih Alasannya
Bahkan, kata Masinton, hal yang sama dilakukan saat diaudit BPK. KPK selalu memberikan data yang normatif dengan alasan perkara sedang ditangani.
"Sehingga pengawasan rutin hanya normatif tidak masuk hal substantif. Padahal itu kewenangan DPR melakukan pengawasan dan BPK melakukan audit," katanya.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut KPK Berikan Contoh Kurang Elok
Nah, Masinton menjelaskan, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sekarang membuka kotak pandora. Hal yang selama ini dikemas rapi, seolah yang dilakukan KPK itu sempurna dan tidak menabrak hukum menjadi terbuka.
"Padahal, fakta temuan kami ada beberapa hal penyimpangan dan pelanggaran," kata mantan wakil ketua Pansus Hak Angket KPK itu.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficka Hadjar mengatakan, tidak setuju jika ada anggapan bahwa KPK selama ini selalu benar. Menurut dia, KPK juga banyak salah.
Contohnya, beberapa kali digugat praperadilan, selalu kalah. Bahkan, ada beberapa oknum pegawai yang pernah mendapat tindakan hukum.
"Jadi, ada mekanisme hukum untuk pengwasan sebenarnya," katanya di kesempatan itu.
Peneliti ICW Tama S Langkun menyatakan, sepakat jika KPK kerja bukan tanpa kritik. Ada banyak hal yang dikritik dan diberikan masukan supaya melakukan upaya perbaikan.
"Saya setuju KPK tidak boleh dilepaskan begitu saja," katanya di kesempatan itu.
Dia mengakui, mekanisme pengawasan di KPK tidak ada tapi sudah membuahkan hasil. Beberapa pegawai pernah ditindak secara hukum. Bahkan, ada yang dikembalikan ke institusi asalnya.
"Fungsi pengawasan tidak hanya biara penyidik disanksi, tapi dipidana. Jadi, KPK bukan kebal pengawasan. Kalau mau jujur, ada banyak yang diberi sanksi dan dikembali ke institusi asalnya," katanya.
Dia menambahkan, concern pengawasan sebaiknya tidak hanya internal. Harus ada pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sebab, KPK merupakan sebuah komisi yang sejatinya merupakan lembaga pengawasan. Hal ini seperti di negara mana pun juga.
"Kalau komisi ada pengawas, pengawas ada pengawas lagi maka, berantakan tata negara. Jadi peran serta masyarakat harus ditingkatkan," kata Tama. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kritisi Pembentukan Teritorial KPK
Redaktur & Reporter : Boy