jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menilai rekrutmen pejabat struktural di KPK ilegal. Pasalnya, tidak dikoordinasikan dengan Kementrian Pemerdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Terkait rerkrutmen internal itu harus dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Gak boleh sesuka hati,” ujar Masinton kepada wartawan, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan, Ini Respons Laode M Syarif
Dia menjelaskan, setiap proses pegawai di seluruh kementrian, termasuk KPK, menggunakan APBN. Bahkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai dilingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB.
“Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal, tidak memenuhi ketentuan PP No 14/2017 itu,” pungkas Masinton.
BACA JUGA: UU Baru Haruskan KPK Kantongi Izin Menyadap, Begini Mekanismenya
Untuk diketahui, salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP. 01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 menyebutkan bahwa seleksi jabatan hanya boleh diikuti internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi, antara lain; Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Koordinator Wilayah (I-IX), Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Koordinator Sekretariat Pimpinan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Respons Bu Basaria soal Pemerintah & DPR Sepakati UU Baru KPK
Redaktur & Reporter : Adil