jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu tak sependapat bila permasalahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi lantaran adanya revisi Undang-Undang KPK.
Hal itu disampaikan mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut merespons pendapat sejumlah pihak yang mengaitkan kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
"Itu sangat tidak pas, karena apa? Persoalan di KPK memang harus terus menerus dibenahi, karena KPK itu bukan institusi malaikat," ucap Masinton kepada JPNN.com, Jumat (23/4).
Politikus yang kini duduk di Komisi XI DPR itu mengatakan atas dasar itu, panitia khusus hak angket KPK yang dibentuk pada pertengahan tahun 2017 melakukan penyelidikan di tubuh lembaga pemburu koruptor itu.
BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh
"Ada beberapa temuan-temuan, itu menjadi pekerjaan rumah KPK yang harus dibenahi," ucap Masinton.
Dia juga mengatakan revisi UU KPK beberapa waktu lalu justru bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi, memberikan rasa keadilan, dan kepastian.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat
Salah satu poin yang kerap menuai kritik dari revisi UU itu adalah soal kewenangan KPK menghentikan penyidikan sebuah perkara melalui SP3.
"SP3 itu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap orang yang sudah jadi tersangka di KPK," pungkas Masinton Pasaribu.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra