Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

Kamis, 20 Juni 2024 – 21:08 WIB
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

Menurut dia, ini merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.

BACA JUGA: Tanggapi Netizen, Masinton Tak Masalah Nomor Urutnya Posisi Buncit

"Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," kata Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6).

Dia menuturkan lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

BACA JUGA: Masinton Sebut Prabowo Follower Ganjar di Debat Capres, Begini Kalimatnya

Maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

BACA JUGA: Bertingkah seperti Gibran, Masinton Tantang Samsul Keluarkan Bakat di Debat Cawapres

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," pungkas Masinton. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler