Masjid Asrama Polisi Kemayoran Langgar Aturan PSBB

Jumat, 10 April 2020 – 17:53 WIB
Salat Jumat yang dilakukan saat diberlakukan PSBB, di Masjid Mifhtahul Jannah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/4). Foto: ANTARA/HO/dokumentasi warga RW 11

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengungkapkan masih ada sekitar 10 masjid di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4).

"Mungkin kita akan panggil lagi DKM-nya," kata Syaiful saat dihubungi, Jumat.

BACA JUGA: Pesan Jokowi untuk Masyarakat dalam Menghadapi Pagebluk Corona

Syaiful mengatakan salah satu masjid yang menyelenggarakan salat Jumat berada di komplek Kepolisian.

Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan salat Jumat. "Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran," kata Syaiful.

BACA JUGA: Update Corona 10 April: 219 Kasus Baru Corona Ditemukan di 17 Provinsi

Ia menyayangkan hal tersebut karena sebelumnya pihak Kepolisian, Kecamatan serta Koramil Kemayoran sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para ketua masjid dan pengurus DKM untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak mengumpulkan jemaah di masjid.

Karena itu, Syaiful segera berkoordinasi baik di tingkat pemerintahan kecamatan dan pemerintah kota untuk menemukan solusi atas masalah itu.

BACA JUGA: Mampukah Pembatasan Sosial di Jakarta Menekan Penyebaran Virus Corona?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.

"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah, ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," tegas Anies saat mengumumkan peresmian Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler