jpnn.com, BULUNGAN - Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Warga Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan itu ditangkap karena menjual sabu-sabu.
BACA JUGA: Bongkar Sindikat Sabu-Sabu di Sumut, BNN Tangkap Anggota Polri
“Barang bukti yang diamankan seberat 41,25 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Minggu (16/7).
Tutut menambahkan, pihaknya menciduk Masria setelah menerima informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Pemandu Wisata di Anyer Bantu WN Taiwan Penyeludup 1 Ton Sabu-Sabu
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” tambah Tutut.
Menurut Tutut, Masria menyimpan sabu-sabu di belakang lemari es yang berada di dapur.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan 1 Ton SS, Polisi Layak Dapat Penghargaan dari Jokowi
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa,” imbuh Tutut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tutut, Masria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Tanjung Selor.
“Saat ini, tim juga sudah mengantongi namanya dan masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Masria pun terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyeludupan 1 Ton Sabu-Sabu Digagalkan, 5 Juta Orang Terselamatkan
Redaktur & Reporter : Ragil