Massa Al-Mumtaz Desak GMBI Dibekukan

Selasa, 17 Januari 2017 – 06:11 WIB
Massa yang tergabung dalam Al Mumtaz menuntut pembekuan Ormas GMBI di DPRD Kota Tasikmalaya kemarin (16/1). Foto: Firgiawan/ Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al-Mumtaz) menggelar aksi demonstrasi, kemarin (16/1).

Sebelum bertemu dengan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, mereka long march dari Tugu Adipura menuju gedung dewan Jalan RE Martadinata.

BACA JUGA: Forum Masyarakat Dayak Desak FPI Dibubarkan

Komandan Lapangan (Danlap) aksi KH Aminudin Busthomi tampak didampingi beberapa pimpinan dan tokoh ormas Islam Tasikmalaya.

Sekitar pukul 10.00, perwakilan massa melakukan audiensi dengan DPRD di ruang Badan Musyawarah (Bamus).

BACA JUGA: Makin Panas! GMBI Dkk Desak Jokowi Segera Bubarkan FPI

Dalam kesempatan itu tampak Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin SH MH, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, Komandan Brigif 13 Galuh Kolonel Inf Dody Zulkarnain, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letnan Kolonel Inf Kurniawan MMgt MMDS dan Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs H Deni Diyana MSi.

Pada kesempatan itu, perwakilan massa aksi membacakan tuntutan terkait keributan yang terjadi saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghadiri panggilan pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

BACA JUGA: Ketum GMBI: Itu Bukan Instruksi Kang Anton, Tapi...

Bahkan, mereka menghadirkan salah seorang saksi peristiwa penyerangan sejumlah anggota FPI yang pengawalan proses BAP Habib Rizieq oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia).

Audiensi terpaksa dipindahkan ke Ruang Rapat Paripurna yang masih digunakan beberapa anggota dewan melakukan rapat.

Karena, alat pemutar video di ruangan Bamus tidak bisa digunakan untuk menampilkan video dokumentasi keributan yang terjadi di Bandung pada 12 Januari 2016. Begitu video diputar, sontak massa menyuarakan takbir.

Ketua Al Mumtaz Ustad Hilmi Afwan mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait tragedi Bandung Berdarah 121.

“Terjadi perusakan kendaraan dan penganiayaan secara membabi buat terhadap umat Islam yang mengawal Imam Besar FPI saat menghadiri panggilan Polda. Kita menuntut Polda Jabar menangkap pelaku,” serunya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Pihaknya juga menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan diberhentikan dari jabatan karena dianggap telah gagal menjaga kondusivitas masyarakat.

Apalagi insiden 121 tersebut menjadi pemicu reaksi Muslim Jawa Barat. Pihaknya juga menuntut agar LSM GMBI dibekukan.

Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya Ustad Ade Yanyan menjelaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan apu pun, baik pengadangan, pembakaran, perusakan terhadap sekretariat GMBI di wilayah Tasikmalaya.

“Kalaupun ada fakta seperti itu, karena hati umat Islam terpanggil, imam besarnya diperlakukan seperti itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs H Deni Diyana MSi mengatakan sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya harus menjatuhkan sanksi administratif apabila ormas melakukan pelanggaran.

“Nah untuk GMBI yang di Kota Tasikmalaya kita akan telusuri terlibat atau tidaknya dalam aksi di Bandung tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LSM GMBI Kota Tasikmalaya sudah habis atau kedaluwarsa sejak 30 Oktober 2016 dan sampai saat ini belum melakukan perpanjangan keterangan terdaftar.

Pihaknya akan menindaklanjuti dari mulai peneguran 1, 2 sampai 3.

Apabila tidak berjalan sesuai kewajiban ormas yakni menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI bisa sampai dibekukan.

“Maka kita akan lakukan pendekatan persuasif dari mulai peneguran secara tertulis sampai pembekuan. Itu pun apabila pelanggaran yang dilakukan memang terbukti berat sehingga harus dibekukan. Karena apabila pembubaran bukan kewenangan kami,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis muslim Tasikmalaya Ustaz Syamsuri berharap ke depan jangan sampai ada pejabat publik baik dari kalangan birokrasi atau militer ikut terjun menjadi pengurus atau pembina salah satu organisasi masyarakat (ormas).

“Sebab, biasanya keberadaan pejabat publik tersebut sering dimanfaatkan oleh ormas tersebut. Terlepas baik atau buruknya,” terang dia.

Kecuali, kata dia, pejabat publik itu sudah pensiun dari jabatannya atau tidak aktif menjabat.

”Ya alangkah lebih idealnya seorang pejabat publik tidak ikut campur atau menjadi pembina salah satu organisasi,” pungkasnya. (igi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopotan Kapolda Jabar Tak Bisa Karena Desakan Massa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gmbi   FPI   Habib Rizieq  

Terpopuler