Massa Al Wasliyah Desak KPK Periksa Bupati Deli Serdang

Kamis, 27 Juni 2013 – 23:39 WIB
JAKARTA – Ratusan massa Al Jam`iyatul Washliyah (Al Washliyah) menggelar aksi unjukrasa secara marathon di depan kantor Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Kamis (27/6). Mereka menuntut tiga lembaga tersebut segera memproses pengaduan terkait kasus tanah eks Hak Guna Usaha PTPN II seluas 32 hektar di Deli Serdang yang telah mereka beli.

Namun, hingga saat ini warga belum juga dapat menempati lahan yang sudah dibeli itu. Massa menuding hal ini terjadi karena maraknya mafia tanah yang bermain di Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Koordinator Aksi Al Washliyah, Hendra Gunawan Taher, diduga telah terjadi konspirasi antara Bupati Deli Serdang dan mafia tanah berkaitan dengan lahan eks HGU PTPN II Deli Serdang. "Negara telah dirugikan hingga triliunan rupiah. Dibuktikan telah lepasnya ribuan hektar lahan ke tangan mafia yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Di antaranya seorang pengusaha berinisial TS,” ujar Hendra di depan gedung KPK.

Karenanya, kata Hendra, Al Washliyah mendesak KPK segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan yang diduga berkolusi dengan TS. “Kita minta KPK segera mengusutnya karena Bupati mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan eks PTPN II, termasuk di atas lahan Al Washliyah yang di serobot TS. Padahal atas tanah seluas 32 hektar tersebut, Pengurus Besar Al Washliyah telah membayar ganti rugi kepada BUMN berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam aksinya massa juga meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertanggung jawab dengan mengusut pejabat-pejabat di lingkungan PTPN II yang terlibat kolusi dan konspirasi, serta melakukan pembiaran terhadap penyerobotan seluas 106 hektar milik BUMN perkebunan itu. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial mengusut dan memeriksa para hakim yang memutuskan perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2006/PN.P, atas PB Al Washliyah, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara hingga Mahkamah Agung.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banteng Baluran Tinggal 26 Ekor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler