Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel

Senin, 09 Desember 2024 – 19:38 WIB
Massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggeruduk Bawaslu RI, meminta segera turun untuk menangani Pilgub Sumsel. Foto: AMPD.

jpnn.com - JAKARTA - Pengamanan di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta diperketat pada Senin (9/12).

Pengetatan dilakukan menyusul aksi ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) di depan gedung Bawaslu.

BACA JUGA: 4 Kota/Kabupaten di Jabar Mengajukan Gugatan Pilkada ke MK

Massa mengepung gedung Bawaslu sembari membakar ban bekas persis depan gerbang yang menghadap Gedung Sarinah.

Mereka meminta Bawaslu pusat segera bergerak turun ke Sumatera Selatan karena diduga telah terjadi pelanggaran sangat serius pada pelaksanaan Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pilkada 2024 di Riau Aman & Lancar, Irjen Iqbal: Ini Kemenangan Masyarakat

Menurut koordinator lapangan AMPD Januar Eka Nugraha Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2024 tercederai oleh dugaan politik uang.

"Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja, Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman-Cik harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” ujar Eka di depan Bawaslu.

BACA JUGA: KPU Sumsel Tuntaskan Rekap, Herman Deru Berjaya dengan Selisih Jutaan Suara

Eka juga menyebut adanya dugaan politisasi sembako oleh pasangan dimaksud kepada masyarakat kecil.

“Jangan sogok rakyat hanya karena haus kekuasaan, berkontestasi dalam pilkada seharusnya fair, jual gagasan, tidak boleh ada sogok-menyogok. Herman- Cik tidak pantas memimpin Sumsel," katanya.

Menurut Eka, dugaan diperkuat terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Gakumdu kota Lubuk linggau pada 24,25 dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon HDCU.

Kemudian, ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU digudang kantor salah satu parpol di Sumatera Selatan Oleh Bawaslu Provinsi pada kamis 21 November 2024.

"Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi diskualifikasi. Jangan sampai Sumsel dipimpin orang yang suka menyogok rakyat,” katanya.

Menurutnya politik uang dan politisasi sembako dilarang sebagaimana tercantum pada Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, orator lain Aqil Maulidan mengatakan bukti pelanggaran pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat menunggu tindakan tegas Bawaslu RI.

“Bukti berupa video dan foto sudah diserahkan. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumsel. Api semangat kami akan terus membara jika demokrasi diacak-acak, selamatkan demokrasi,” kata Aqil Maulidan. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Antarpendukung Cabup di Intan Jaya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler