Massa Kuasai Gedung Dewan Aceh Tengah

Selasa, 19 Juni 2012 – 08:27 WIB

TAKENGON – Massa dari 9 kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Periode 2012-2017, menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Senin (18/6). Kedatangan ratusan massa ini, memprotes pengajuan Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Dalam aksi demo massa 9 Paslon di DPRK Ateng, mereka mengklaim bahwa dalam Pemilukada di kota berhawa sejuk itu, belum ada yang menang dan kalah. “ Pemenang Pilkada disini belum ditentukan oleh MK. Tapi mengapa KIP telah mengusulkan pemenang kepada DPRK untuk membahas persiapan pelantikan,” tegas koordinator massa 9 Paslon, Arjua kepada Rakyat Aceh, disela – sela aksi itu.

Lebih lanjut, Ketua Pokja 9 Paslon, Fauzi, mengatakan, masih ada sisa waktu empat hari yang diberikan MK untuk perbaikan materi gugatan ini. Dengan demikian, pihak Nasaruddin -Khairul Asmara, Paslon nomor urut 10, eksepsinya dapat ditolak oleh MK. “Kedatangan kami kemari meminta kepada Wakil Rakyat agar dapat menghentikan proses pembahasan persiapan pelantikan Paslon nomor urut 10,” kata Fauzi. 

“MK tidak pernah memutuskan pemenang Pemilukada Ateng, hanya menyatakan perkara yang diajukan oleh Kandidat kami, salah objek,” pekik sejumlah massa kepada Rakyat Aceh. Dikatakan Arjua, kesalahan pengajuan materi gugatan pertama ke MK, disebabkan oleh ulah KIP Ateng, yang menggelapkan objek gugatan Nomor 32, dengan Perihal hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, Model DB-KWK. KIP AT (bukti T-45 = PT 3), tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

Salah satu poin dalam Putusan MK, disebutkan, bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam Berita Acara Nomor : 33/BA/V/2012, tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wabup, di Mapolres Ateng, tetanggal 15 Mei, (bukti P-1a = bukti T-44) dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT/001.434492-2012 , tentang penetapan Paslon, menurut MK objek permohonan para pemohon salah/keliru.

“Sebenarnya yang harus menjadi objek permohonan Kandidat kami, karena termohon KIP Aceh Tengah, tidak membuat surat keputusan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakul bupati,” terang Arjua sembari memaparkan surat tersebut diperoleh dari KIP Ateng, yang sebelumnya sempat terjadi adu mulut (argument), karena pengumuman berupa poto copi tersebut hanya ditempel di pintu kantor KIP setempat.

Jika tuntutan mereka tidak digubris, para pendemo mengancam akan menduduki gedung DPRK Ateng dengan jangka waktu yang lama, sebelum adanya kepastian kebijakan yang diambil oleh DPRK Ateng.

Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), di kantor DPRK Ateng, hanya terlihat beberapa Anggota Dewan. Sedangkan Ketua DPRK Ateng, Zulkarnaen, tidak terlihat batang hidungnya. Menurut sumber Rakyat Aceh, Zulkarnaen pergi menjenguk kerabatnya yang sedang sakit di Kampung Atu Lintang Ateng.

Sementara itu, salah seorang kandidat bupati Ateng, Muslim Ibrahim saat dihubungi Rakyat Aceh, via telpon seluler, yang berada di Jakarta, menyakini gugatan kedua ini akan dikabulkan oleh MK. Bila tatacara sesuai prosedur hukum yang berlaku. “ Kegagalan kegugatan yang pertama, akibat ulah KIP Ateng, yang melakukan penggelapan data yang diajukan ke MK, pungkas Muslim. Dikatakan kandidat nomor urut 5 ini, Hamidah selaku ketua KIP Ateng, juga dilaporkan ke Mabes Polri, akibat melakukan tindakan pidana Pemilukada.

Selain itu, tiga Pasangan Calon (Paslon) di antaranya, Iklil Ilyas Leube-M. Ridwan, Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim-Azzama, kembali mengajukan gugatan ke II ke MK. Hal ini dibuktikan dari tanda terima  Nomor : 571-0/PAN.MK/VI/2012, dengan Pokok Perkara : Permohonan Pemeriksaaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah 2012. Dari tanda terima ini, kuasa hukum dari tiga Paslon selaku pemohon, adalah H. Adek Erfil Manurung, SH.(ron/yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nachrowi Besarkan Hati Yatim Piatu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler