jpnn.com, JAKARTA - Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (10/9). Dalam aksinya massa menuntut DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator aksi Wiryawan menilai, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK saat ini berbenturan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Semoga Semua Umat Beragama Tolak Revisi UU KPK
"Revisi UU KPK merupakan langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi UU KPK akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Wiryawan.
Lebih lanjut Wiryawan juga menilai, draft revisi UU KPK perlu mengatur keberadaan lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga antirasuah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pakar Hukum yakin Revisi UU Justru Memperkuat KPK
"Lembaga pengawas KPK perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," ucapnya.
Aksi unjuk rasa digelar secara unik. Para peserta terlihat menggunakan pakaian adat dari beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Seperti Betawi, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
BACA JUGA: Arteria Dahlan Heran Revisi UU Dituding Melemahkan KPK
"Pakaian adat dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan aksi simbolis bahwa rakyat Indonesia mendukung revisi UU KPK," kata Wiryawan.
Peserta aksi juga membentangkan Bendera Merah Putih serta sejumlah spanduk bertuliskan dukungan masyarakat kepada DPR. Antara lain, 'Dukung DPR RI revisi UU KPK'.
Menurut Wiryawan, aksi damai kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar untuk mendukung revisi UU KPK. Massa terlihat membagi-bagikan bunga mawar merah kepada para pengguna jalan yang melintas.
"Kami juga mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK," pungkas Wiryawan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang