jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan satu unit mobil pengurai massa (Raisa) di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) sore.
Mobil dengan kemampuan khusus itu tampak tiba di lokasi sekitar pukul 17.20 WIB. Sejumlah massa pun tampak antusias melihat kehadiran mobil tersebut.
BACA JUGA: Kenapa KPU Umumkan Hasil Pemilu 2019 pada Pukul 2 Dini Hari?
Diketahui, mobil ini memiliki dua unit speaker yang bisa mengeluarkan suara hingga 158 desibel, sementara batas kemampuan pendengaran manusia pada umumnya sebesar 140 desibel. Setiap orang mendengarnya bisa mual dan menjauh.
(Bacalah: Hingga Jelang Berbuka Puasa, Ratusan Orang Terus Berorasi di Bawaslu)
BACA JUGA: Hingga Jelang Berbuka Puasa, Ratusan Orang Terus Berorasi di Bawaslu
Mobil Raisa biasa digunakan aparat kepolisian untuk mengurai massa yang tak mau bubar. Hampir sama fungsinya seperti kendaraan watercanon.
Hingga kini, massa yang berkumpul tak menunjukan tanda-tanda membuarkan diri. Padahal diketahui, batas waktu unjuk rasa yang diatur undang-undang hanya sampai pukul 18.00. Lewat dari itu, aparat punya wewenang untuk membubarkan secara paksa. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tutup Akses Pejalan Kaki dan Kendaraan Menuju Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Jokowi Pidato Kemenangan di Kampung Deret
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan