Mastel Dukung Jaksa Agung tak Gegabah Tangani Kasus IM2

Selasa, 06 Januari 2015 – 16:06 WIB
Jaksa Agung H.M Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersikap hati-hati dan akan menelah lagi perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda dari Mahkamah Agung (MA), terus mendapat dukungan.

Kali ini dukungan datang dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Jaksa Agung diharapkan melakukan kajian ulang perkara ini.

BACA JUGA: Pencarian AirAsia Terkendala Cuaca, Tim SAR Gelar Operasi Fajar

"Paling tidak akan ada proses pengkajian lagi dari Jaksa Agung dalam kasus kerja sama Indosat-IM2," kata Direktur Eksekutif Mastel, Eddy Thoyib, di Jakarta.

Eddy berharap Kejaksaan mempertimbangkan keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

BACA JUGA: 25 Penumpang AirAsia QZ8501 dapat Asuransi Tambahan

Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah.

Menurutnya, dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.Dengan demikian Kejaksaan Agung diharapkan memperhatikan putusan PTUN karena tidak ada kerugian negara dalam kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Lebih Revolusioner

Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.

Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif.Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Andi Hamzah pernah mengatakan, ketegasan Jaksa Agung baru sangat penting mengingat saat ini mengemuka kasus-kasus hukum yang kontroversial terhadap sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kasus tersebut karena cenderung UU Pemberantasan Korupsi ditafsirkan terlalu luas sehingga keluar dari teori hukum pidana.

Sebut saja kasus pengadaan LTE PLTGU PLN Belawan Medan dan kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak usahanya PT IM2.  "Kedua kasus ini diduga terjadi pemaksaan terhadap korporasi," katanya.

Pada kasus-kasus ini, perdebatan yang sudah sejak lama terjadi adalah, apakah layak tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataukah selayaknya menggunakan Undang-Undang Lex Specialis, mengingat ada payung hukum khusus selain UU Tipikor.

"Adalah tugas mulia Jaksa Agung baru menempatkan kasus apakah layak dengan UU Tipikor ataukah dengan lex specialis,seperti UU Telekomunikasi dan UU Kepabeanan," tambahnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah menyampaikan pandangannya. Dia mememastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK

"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur JK beberapa waktu lalu. (ris/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Segera Ambil Hasil TKD CPNS 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler