Master Naskah USBN Bikinan Guru dan Pusat

Sabtu, 24 Desember 2016 – 16:42 WIB
Master Naskah USBN Bikinan Guru dan Pusat

jpnn.com - JPNN.com - Beban siswa pada tahun 2017 mendatang tak hanya Ujian Nasional (UN), namun juga penambahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Sesaui hasil pertemuan para kepala dinas dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (22/12) di Jakarta, USBN merupakan peningkatan mutu dari ujian sekolah untuk beberapa mata pelajaran.

BACA JUGA: Oh, Ini Perbedaan UN dan USBN

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Surabaya, Ikhsan menjelaskan bahwa soal-soal USBN dibuat oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi dengan pendampingan Badan Nasional Standard Pendidikan (BNSP).

”Adapun soal tersebut akan dibuat dengan perpaduan soal yang dibuat oleh guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen,” kata Ikhsan.

BACA JUGA: Sophia Latjuba tak Rela Anaknya Jadi Korban UN

Kemudian, master naskah yang sudah dibuat akan diserahkan ke dinas provinsi/kabupaten. Kemudian, nantinya akan diserahkan ke sekolah.

Mata pelajaran yang diujikan pada USBN adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk SMP/MTs, ditambahkan Ilmu Pengetahuan Sosial.

BACA JUGA: Profesor Ini Sebarkan Virus Unas Jujur

Untuk SMA/MA, terdapat juga mapel Sejarah dan tiga mapel sesuai program studi siswa seperti Fisika, Kimia, dan Biologi.

Untuk jurusan IPA, mapel yang diujikan adalah Ekonomi, Geografi, Sosiologi.

Untuk jurusan IPS meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia, Antropologi, dan Bahasa Asing untuk jurusan Bahasa.

Sementara untuk siswa SMK, terdapat uji keterampilan komputer.

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman menambahkan bahwa di Indonesia sudah terdata sebanyak 12.053 sekolah/madrasah dengan kapasitas total 2.188.947 siswa siap menjadi tempat pelaksanaan UNBK.

“Sekolah dan madrasah dengan jumlah komputer lebih dari 20 buah dan memiliki server dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan UNBK. Nanti dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/ kota menetapkan tempat ujian bagi siswa dari sekolah yang belum memiliki fasilitas berdasar kedekatan jarak antar sekolah,” jelasnya.

(han/jay/JPG)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler