JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia. Salah satu syarat yang dibahas adalah swasta harus mengoperasikan minimal dua rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong) dan satu rangkaian kereta api sebagai cadangan.
"Lokomotif dan gerbong termasuk persyaratan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM)," ujar Kabag Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Hukum Kementerian Perhubungan Saptandri di Jakarta akhir pekan lalu. Peluang masuknya swasta sebagai operator kereta api dijamin dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Saptandri menyebutkan, berdasar RPM tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bab III pasal 19 ayat 1 (b), untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum, badan usaha wajib memiliki paling sedikit dua rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit satu rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan.
"Rangkaian kereta itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui Direktur Jenderal Perkeretaapian," lanjut dia.
Selain itu, badan usaha wajib memiliki studi kelayakan. Sarana yang dioperasikan harus lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji. Syarat berikutnya adalah tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa; memiliki sistem dan prosedur pengoperasian; pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian; serta menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menyatakan, pihaknya akan menawarkan rute kereta api gemuk kepada pihak swasta untuk menciptakan persaingan layanan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia.
Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola jalur kereta api diharapkan dapat menciptakan persaingan untuk memberikan layanan prima bagi konsumen. "Kami dari pemerintah menawarkan kepada investor kalau ada yang tertarik menjadi operator kereta api di semua jalur yang ada," sebut dia.
Sejauh ini, lanjut Tundjung, beberapa pihak memang menyatakan minatnya untuk ikut mengelola sarana kereta api di Indonesia. Namun, belum ada pengajuan resmi yang diterima pemerintah.
"Masyarakat berperan menentukan operator mana yang lebih baik sehingga operator terpacu untuk meningkatkan pelayanan yang semakin kompetitif," jelas dia. (wir/c13/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan BBM Untungkan SPBU Asing
Redaktur : Tim Redaksi