Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi

Jumat, 01 Februari 2013 – 12:41 WIB
SEMARANG -  Pelarian dua jambret yang kerap beraksi di traffic ligh berakhir di jalan tol Gayamsari. Kawanan jambret bersenjata tajam itu diringkus melalui drama pengejaran yang dilakukan oleh aparat Polsek Gayamsari.

Seorang jambret, Adi Setiaji alias Terong (20), warga Jalan tawangrejosari, RT 01 RW 02, Tawangmas Baru, Semarang Barat berhasil diringkus, sementara rekannya, Solikin (25), berhasil meloloskan diri.

Drama kejar-kejaran itu bermula setelah kedua jambret usai beraksi menggasak tas pasangan suami istri di perempatan traffic light dekat pos Satlantas Gayamsari, Kamis (24/1) sekitar pukul 05.00 WIB.

Mengetahui penjambretan itu, korban, Murni (29) dan Supono (35) warga asal Tegalsari RT 12 RW 03, Desa Ketro, Tanon, Sragen itu langsung berteriak. Kontan saja, teriakan korban membuat panik kedua pelaku yang langsung tancap gas. Teriakan itu juga di respon petugas di pos jaga  yang segera melakukan pengejaran.

Saat dilakukan pengejaran kedua jambret menggunakan sepeda motor Suzuki Spin H-3584-TY itu berbelok ke arah jalan tol Gayamsari.

"Saya bingung mau lari kemana, saya tidak tahu kalau itu jalan tol, pokoknya kabur, karena juga dikejar polisi," ujar Adi yang mengaku sebagai pengendara itu.

Pelaku mengatahui salah masuk jalur, setelah melihat pos pintu masuk tol, sehingga mereka memutuskan untuk berbalik arah. Saat berbalik arah, polisi dari arah berlawanan langsung menabrak kedua pelaku.

"Kami langsung ditabrak dan jatuh. Teman saya lari," ujar Adi yang mengalami luka pada bagian kaki itu.

Kapolrestabes Semarang, melalui Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi mengatakan, pengejaran itu berlangsung dramatis. Petugas satlantas yang melakukan penangkapan itu belum sempat berpakaian lengkap.

"Ada yang yang belum pakai sepatu, pokoknya langsung gerak melakukan pengejaran," ujarnya.

Juara menambahkan, pelaku sering melakukan aksinya di traffic light, dengan sasaran pengendara perempuan. Sebelumnya mereka  juga pernah beraksi di daerah Pasar Mangkang dan mendapatkan sebuah HP merk Cross dan uang Rp 26 ribu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tas coklat, berisi ktp, dan uang senilai Rp 111.000, parang bergagang kayu sepanjang 45 centimeter dan satu unit sepeda motor dengan atasnama Budi Lukito, kp Ngrembel RT 03 RW 07 Gunungpati, yang digunakan pelaku.

"Kami masih melakukan pengejaran seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya, ia tetangga korban. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 Lembar Dolar AS Palsu Disita

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler