Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS

Senin, 05 Maret 2012 – 18:32 WIB

JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur masyarakat dalam struktur organisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Di dalam ketentuan Pasal 25 disebutkan, KASN  terdiri dari unsur pemerintah (dua orang), akademisi (dua orang), tokoh masyarakat (dua orang) dan organisasi ASN (satu orang). "Jadi masyarakat akan terlibat dalam pengawasan terhadap kinerja PNS," ujar Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).

Mengenai keanggotaan KASN, lanjutnya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, pemerintah juga mengusulkan agar  tidak perlu mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kedudukan dan keanggotaan KASN dalam UU.

"Jadi rinciannya akan diatur dalam PP agar lebih fleksibel bila mengalami perkembangan atau perubahan pengaturan," ucap Tasdik.

Ditegaskannya, KASN merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Nantinya KASN akan dibantu sekretariat yang bersifat ex-oficio pada Badan Kepegawaian Negara.

"Sebagai lembaga negara  yang mandiri, bebas dari intervensi politik, KASN diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi instansi dan perwakilan dalam melaksanakan regulasi. Tugas lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkas Gaji Kurangi Subsidi Dinilai Bukan Solusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler