jpnn.com, BEKASI - Pemkot Bekasi mewajibkan orang yang keluar-masuk wilayah Kota Bekasi memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) sebagaimana kebijakan DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Bekasi.
BACA JUGA: PSBB Proporsional Jabar Diperpanjang Hingga 12 Juni
Ketentuan SIKM ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar dan-atau Masuk Kota Bekasi.
“Sudah ada Perwalnya, mudah-mudahan enggak terlalu jauh, karena kami adopsi dari DKI Jakarta (kebijakan tersebut),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Pojokbekasi.com, Jumat (29/5).
BACA JUGA: New Normal, Melanie Subono: Selamatkan Diri Kalian Sendiri
Pepen, sapaan akrabnya, melanjutkan SIKM ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, orang asing karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk ke daerah Kota Bekasi di luar Jabodetabek.
“Kalau dia tidak ada SIKM, kami sampaikan saja kami tolak,” tandas Pepen.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Benarkah Mr B Kekasih Baru Tata Janeeta Adalah Brotoseno?
Redaktur & Reporter : Yessy