jpnn.com, SIDOARJO - Dwi Ariani dan Samsul Huda masuk daftar blacklist Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Sebab, keduanya berupaya menyelundupkan HP untuk tahanan yang dibesuk.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas II-A Sidoarjo Rudi Kristiawan menyatakan, para pelaku datang untuk membesuk warga binaan yang sama. Yakni, Indra Novyan Hermanto.
BACA JUGA: Mes Jadi Saksi Bisu Perbuatan Kuli Bangunan dan Siswi SD
''Kasus narkotika,'' ujarnya.
Nah, saat pemeriksaan, pihaknya merasakan gelagat yang mencurigakan. Saikus, salah seorang sipir, melihat mereka yang berjalan terseok.
BACA JUGA: Mahasiswi Mau Diajak Enak-enakan, Tarifnya Rp 1,75 Juta
Jalannya agak ditahan-tahan. ''Kondisi itu membuat petugas kami curiga,'' tuturnya.
Saikus lantas curiga dengan alas kaki yang dipakai kedua pelaku. Dwi dan Samsul diminta melepas sandalnya.
BACA JUGA: Ini Jadwal Kereta Api Tambahan Surabaya - Malang
''Langsung dimasukkan ke X-ray,'' katanya.
Dugaan adanya kejanggalan terbukti. Di dalam sandal itu terlihat benda yang mencurigakan.
Begitu dibuka, isinya HP dan charger. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara tahanan yang hendak dibesuk.
Indra sengaja minta dibawakan HP agar bisa terus berkomunikasi dengan lingkungan luar. Lalu, pemesan menyarankan perangkat seluler itu diselipkan di dalam sandal.
''Bagian bawah sandal sengaja dirobek agar ada ruang untuk penyimpanan,'' paparnya.
Indra langsung diberi hukuman tegas karena ulahnya. Dia dilarang dibesuk untuk sementara. Hukuman juga berlaku bagi Dwi dan Samsul.
''Mereka juga kami larang menengok tahanan,'' katanya. (edi/c15/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanal Dabo Singkep Panen Raya di Lahan Ketahanan Pangan, Kali Ini Spesial Lho
Redaktur & Reporter : Natalia