Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma Cuma Bawa Bekal Ini

Sabtu, 13 Juli 2019 – 09:10 WIB
Musisi Rhoma Irama saat mendampingi anaknya Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dia harus menjalani sisa hukuman kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.

Pernah merasakan kehidupan di dalam rutan, putra raja dangdut Rhoma Irama itu sengaja tak membawa banyak barang.

BACA JUGA: Ridho Kembali Ditahan, Rhoma Irama Beri Pesan Ini

“Bawa alquran,” kata Rhoma Irama menjawab pertanyaan awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ridho Kembali Ditahan, Rhoma Irama Beri Pesan Ini

BACA JUGA: Ridho Rhoma: Apa Pun Itu Harus Saya Hadapi

“Ya baju juga bawa, masa enggak pakai baju di sana,” sambung Ridho yang berada di samping sang ayah.

Bukan tanpa alasan Rhoma membawakan bekal sebuah alquran untuk putra kesayangannya itu. "Pesan saya yang penting sudah keluar nanti, Ridho harus khatam Alquran," jelas Rhoma.

BACA JUGA: Ridho Rhoma Menyerahkan Diri, Rhoma Bilang Begini

BACA JUGA: Ridho Rhoma: Apa Pun Itu Harus Saya Hadapi

Selain menyelesaikan bacaan Alquran, pelantun Begadang itu berharap Ridho juga bisa menciptakan banyak lagu di penjara. "Harus banyak inspirasi lagu-lagu," ujar Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma harus kembali masuk tahanan menyusul keputusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan tersebut menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya Ridho Rhoma sudah menjalani hukuman selama sepuluh bulan rehabilitasi. Oleh sebab itu, kini dia harus kembali menjalani tambahan delapan bulan penjara. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Ridho Rhoma Sebelum Kembali ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler