Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi

Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 melalui usulan pemerintah.

Kepastian tersebut diperoleh setelah LPSK bertemu dengan DPR pekan lalu. “LPSK selanjutnya akan menyerahkan draft revisi dan naskah akademik disertai amanat presiden kepada Komisi III DPR," kata Haris kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/12).

Haris menyatakan penyerahan draft dan naskah akademik berikut amanat presiden dilakukan awal tahun guna supaya memastikan pembahasan revisi UU  itu rampung 2013. Ia mengatakan sesuai aturan revisi yang dilakukan tidak melebihi satu pertiga dari jumlah pasal yang ada. “Hanya 17 pasal," ujarnya.

Dijelaskan Haris, revisi nanti juga menekankan penguatan kelembagaan LPSK seperti struktur kelembagaan serta pembentukan LPSK di daerah. "Jika ada LPSK di daerah akan lebih mengefesiensi dan mengefektifkan pemberian perlindungan terhadap pemohon," katanya.

Selain itu juga akan melakukan revisi mengenai definisi whistle blower dan justice collaborator serta hak dan kewajiban mereka. "Kita berharap tak ada perubahan dalam draft yang nanti kita serahkan ke DPR," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler