jpnn.com - JAKARTA--Senyum tipis masih tetap diperlihatkan Nurlatifah, istri Bupati Karawang Ade Swara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senyum itu ia tunjukkan ketika digelandang penyidik KPK dari Gedung KPK menuju rutan di basement di lembaga antikorupsi tersebut pada Jumat malam (18/7).
BACA JUGA: Hashim: Prabowo-Hatta Unggul, Tapi Agak Tipis
"NLF akan ditahan di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers sebelumnya.
Nurlatifah keluar dari Gedung KPK dengan memakai busana muslim berwarna putih dan sebuah pasminah warna abu-abu dan hitam. Pasminah itu ia bentuk menjadi kerudung sekenanya, untuk sedikit menutupi wajahnya.
BACA JUGA: Marzuki Sarankan Pendukung Prabowo-Hatta Tak Usah Kepung KPU
Politikus Partai Gerindra itu juga tampak menenteng sebuah tas. Sementara baju tahanan KPK warna oranye yang seharusnya ia pakai, hanya ditentengnya.
Meski tersenyum, Nurlatifah memilih bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan bersama sang suami.
BACA JUGA: Tahun Ini, Idul Fitri Bakal Bersamaan
Tanpa memberi sepatah kata pun, Nurlatifah langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Jamin Bisa Netral saat Tangani Sengketa Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi