JAKARTA - Penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka juga berimbas pada profesinya sebagai dosen Fakultas Ekonomi (FE) UI. Kampus yang identik dengan jas kuning itu sudah menyiapkan sejumlah langkah jika Miranda menjalani penahanan di KPK.
Salah satunya, UI menyiapkan opsi pemberhentian tanpa mendapatkan hak pesangon pensiun. "Terutama, saat dia divonis lebih dari lima tahun," ujar Chief of Staff UI, Devie Rahmawati kepada Jawa Pos, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, opsi tersebut bukan keluar sembarangan. Melainkan, sesuai dengan aturan ke-PNS-an yang berlaku saat ini. Itulah mengapa, dia menyebut meski statusnya sudah tersangka, pintu UI masih terbuka untuknya. Selama tidak ditahan, Devie menyebut Miranda boleh tetap mengajar.
Menurutnya, UI tidak akan meminta privilege apapun dari KPK untuk status Miranda. Dalam artian, supaya Miranda tetap bisa mengajar di UI meski sudah ditetapkan tersangka atau ditahan. "Kami melihat ada dua hal di Ibu Miranda. Proses hukum dan profesionalisme," tuturnya.
Khusus untuk proses hukum, dia memastikan bahwa UI mempercayakan penuh kepada KPK. Pihak kampus juga mendukung instansi pimpinan Abraham Samad itu untuk mengusut tuntas kasus suap cek pelawat yang terjadi saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSI) 2004 silam.
Sedangkan untuk profesionalisme, Devie menyerahkan pada aturan yang berlaku. Itulah kenapa, opsi memberhentikan Miranda tanpa hak pensiun muncul kalau hakim memutuskan dia harus dihukum lebih dari lima tahun. Namun, kalau kurang dari itu status PNSnya tidak akan dicabut.
Bagaimana kalau Miranda ditahan dalam waktu dekat untuk kepentingan penyidikan? Devie mengatakan tidak ada masalah. Dia akan mencari dosen pengganti selama Miranda meringkuk di balik jeruji besi.
"Minggu ini para dosen baru menyelesaikan semua penilaian mahasiswa. Pertengahan Februari baru masuk dan bisa kami cari dosen pengganti kalau diperlukan," tuturnya. (kuh/dim/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Kerja, Main Tenis
Redaktur : Tim Redaksi