jpnn.com, JAKARTA - Indonesia sebagai negara yang luas, baik darat, laut dan udara, membutuhkan kehandalan sektor transportasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Maka dibutuhkan, Menteri Perhubungan yang mumpuni mengelaborasi berbagai potensi transportasi dalam menjalankan tata kelola Kementerian untuk membuat kebijakan transportasi yang kondusif.
BACA JUGA: Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
Pada pergantian kepemimpinan nasional, dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto-Gibran, maka akan berlanjut pada pergantian para menteri yang duduk dalam kabinet Presiden RI berikutnya.
Seperti biasa hak sepenuhnya pengangkatan menteri-menteri menjadi kewenangan Presiden.
BACA JUGA: Jadi Tamu Kehormatan Peringatan Hari Nasional Kanada, Menteri AHY Sampaikan Ini
Namun demikian masyarakat berharap Menteri yang terpilih di Kementerian Perhubungan, bukan sekadar individu karena semata kedekatan dengan Presiden, kepartaian apalagi ada hubungan keluarga, melainkan karena kompetensinya dan profesional.
Kini muncul dari medsos dan media masa, sejumlah nama yang santer dalam pencalonan Menteri Perhubungan. Salah seorang yang siap masuk dalam bursa pemilihan calon Menteri Perhubungan adalah Capt. Coky Leonardo Panjaitan.
BACA JUGA: Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau
Capt. Leon, sebutan akrab di masyarakat, selama ini berkegiatan sebagian besar dalam dunia usaha transportasi dan berbagai usaha logistik serta sebagai mantan Kepala Badan Pengawas Nasional Indonesia.
"Kehadirannya pada bursa pemilihan calon menteri, tidak lepas dari adanya dorongan masyarakat yang selama ini dekat dengannya, saat sosialisasi calon Presiden dan Wakil Presiden masa Pemilu lalu," kata Leon, Sabtu (6/7), kepada wartawan.
Masyarakat di daerah, seperti Sumatera, Riau, Kalimantan, Labuan Bajo, yang selama ini dekat berharap adanya Menteri Perhubungan yang memahami dengan sektor transportasi, baik regulasi, manajerial maupun operasional.
Ketika ditemui di Jakarta, Capt. Coky Leonardo Panjaitan menyatakan kesiapannya masuk pada pencalonan menteri di lingkungan tim yang sedang mengolah susunan kabinet pasca selesai Pemilu 2024.
Kesiapannya itu mengingat selama ini dalam kegiatan usahanya bersentuhan langsung dengan dunia transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api.
"Keadaan transportasi nasional ke depan harusnya banyak perubahan. Perubahan yang mendukung terciptanya proses pendistribusian barang dan melayani orang Sampai tujuan dengan selamat, aman dan nyaman," tandas Leon.
Untuk itu, tambahnya maka Menteri Perhubungan mengawalinya dengan memahami regulasi dasar yang terkait dengan transportasi. Regulasi itu meliputi UU No. 1 Tahuna 2009 tentang Penerbangan, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian, UU No 14 Tahun 1992 tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Multi Moda, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Pemahaman pada regulasi transportasi tersebut sangat penting, agar pada saat membina transportasi dari aspek keselamatan bertransportasi dan perkembangan usaha stake holder bisa diketahui secara jelas dan tepat," ungkap Leon.
Leon mengakui, saat ini hasil pembinaan transportasi masih banyak yang perlu penataan. Hal itu terkait banyaknya soal dalam dunia transportasi dan internal lembaga yang mengurusnya.
Soal transportasi misalnya, terkait pemenuhan kebutuhan sebaran moda ke pelosok daerah maupun sistem yang mengakomodir hubungan antar moda.
"Hal itu terlihat masih adanya amanat dalam regulasi transportasi yang belum diimplementasikan, meski jalannya UU yang ada di Kementerian Perhubungan itu sudah lama terbit," ungkap Leon.
Terkait upayanya masuk dalam kabinet, ia menyatakan karena selama ini juga termasuk yang ada dalam lingkaran pemenangan Presiden RI pada Pemilu 2024 lalu.
"Selain itu saya paham akan harapan Presiden terpilih dan visi apa dari seorang yang akan menjadi menteri," imbuhnya.
Dikatakan, sesuai dengan yang diketahui dan menjadi visinya, dalam menjalankan tugas dan fungsi membantu Presiden adalah agar tercipta pemerataan pembangunan ke pelosok provinsi, harga-harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula bisa terjangkau.
Menghilangkan antrian di SPBU yang terjadi di beberapa wilayah pelosok.
"Dengan begitu daerah berkembang dengan potensinya. Ada daerah-daerah yang mempunyai potensi produk itu didorong untuk dikembangkan. Indonesia katanya swasembada beras, tapi kenapa beras semakin mahal, daerah seperti Riau volume kelapa sawit tinggi, tapi kita kesulitan minyak goreng. Itu semua harus diatasi, dan Kemenhub mendukung dari sisi ketersediaan transportasi," papar Leon.
Selain itu, katanya pembangunan akan melibatkan masyarakat. Bukan saja diserahkan ke negara, yang selalu mengarah pada peningkatan anggara belanja setiap tahunnya.
"Dengan begitu dana untuk lementerian bisa efisien. Karena adanya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan nasional," ungkapnya.
Terkait penataan internal secara rinci Capt. Leon menjelaskan, hal-hal yang diperlukan diantaranya adanya penataan regulasi turunan dari keempat UU bidang transportasi dalam bentuk permen ( Peraturan Menteri) atau kepmen (Keputusan Menteri) yang masih ada bertentangan dengan UU.
"Misalnya aspek terkait pada pembinaan stakeholder yang seharusnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus fokus pada pembinaan sesuai tusinya tidak lagi melimpahkan ke direktorat lainnya seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ujarnya.
Leon juga membahas terkait soal peranan menteri dengan menteri lainnya. Ia menyatakan posisi menteri dalam satu kabinet menduduki posisi yang setara. Tidak ada yang lebih dan dilebihkan.
"Kalaupun ada menteri kordinator, bukan berarti posisi menteri nya lebih tinggi dari menteri lainnya, melainkan sebatas mendapat tugas dan fungsi ( tusi) selaku pihak yang mengkordinasikan atas jalannya tusi dari menteri yang dibawah koordinatornya," papar Leon.
"Jadi seorang menteri, selain membina stakeholder juga mengawal tegaknya regulasi yang menjadi dasar menjalankan tugas pembinaannya di lingkungan kerjanya," tegas Leon.
Masih terkait pembinaan yang harus dijalankan Menteri Perhubungan pada masa mendatang, Capt. Leon menyatakan masih terbilang banyak. Mulai dari mengimplementasikan UU yang terbitnya diinisiasi Kementerian Perhubungan, sampai pada adanya regulasi teknis yang tidak mengikuti UU bidang transportasi.
"Misalnya dalam UU Pelayaran, sampai saati ini belum ada Indonesia Coast Guard yang menjadi amanat pembentukannya," kata Leon.
Kenapa belum terbentuk ? Hal itu terjadi karena di dalam Kementerian Perhubungan tidak tegas dalam membawa amanat dari UU Pelayaran tersebut untuk diimplementasikan.
Tentunya ketika akan mengimplementasikan berkordinasi dengan mitra instansi yang sebelumnya juga mempunyai kewenangan terkait tanggung jawab pembinaan aspek keamanan dan pembangunan di kawasan laut.
"Amanatnya dari UU Pelayaran, bahwa isinya nanti bisa dari unsur internal yang sudah ada atau pihak lain. Yang penting terbentuk," katanya.
Lalu jika ada peleburan instansi, bagaimana dengan instansi yang di internal Kemenhub setelah peleburan.
"Bisa saja KPLP tetap ada tapi bukan di laut, tapi di kawasan pelabuhan, sebagai pihak yang mengawasi tegaknya regulasi keselamatan pelayaran pada kapal -kapal yang akan berlayar," ungkap Leon.
"Jadi KPLP bisa menjadi pengawas, manakala ada kapal yang akan berlayar tidak lengkap standar keselamatan pelayaran. Dengan begitu KPLP sebagai pengawas stakeholder dan regulator (syahbandar) di kawasan pelabuhan," sambungnya.
Dikatakan juga, jika keadaan itu bisa terjadi , maka minim kapal berlayar dalam keadaan tidak memenuhi kelaklautan kapal dan keselamatan pelayaran.
Terkait dengan aparat Kemenhub, Leon akan menegakan aturan yang jelas tentang jenjang karir. Dimulai dengan adanya data base pegawai yang lengkap, mulai lama kerja, kompetensi, golongan, yang pada intinya persyaratan kepegawaian internal, sehingga jelas jenjang karir seseorang jelas arahnya untuk berkembang, bukan karena kedekatan pada relasi yang mendukungnya untuk menempati jabatan tertentu," paparnya.
Atas penjelasannya itu, meski yang jadi contohkan sebatas masalah yang muncul di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Leon menyatakan hal yang sama juga terjadi pada direktorat lainnya, sehingga membutuhkan penataan juga.
"Jadi ini yang harus ditata bersama pihak yang ada di lingkungan Kemenhub," tandas Capt. Leon. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif