Masyarakat Adat di Perbatasan Indonesia-Malaysia Menyerahkan Senpi Ilegal kepada TNI

Rabu, 05 April 2023 – 21:45 WIB
Dokumentasi - Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut menyerahkan senjata api ilegal kepada Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sintang, Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Yonarmed Trk Bogani)

jpnn.com - KAPUAS HULU - Masyarakat Adat Desa Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, menyerahkan senjata api ilegal kepada TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Trk Bogani.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo mengatakan bahwa penyerahan senpi ilegal itu atas kesadaran masyarakat. “Melalui ketua adat, akhirnya diserahkan kepada Yonarmed Trk Bogani," kata Edi di Badau, Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (5/4).

BACA JUGA: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senpi, Mulai dari Pistol Sampai Laras Panjang

Edi menyebutkan ada tiga pos di jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 19/Trk Bogani yang menerima penyerahan senjata rakitan ilegal dari masyarakat. Ketiga ialah Pos Komando Taktis yang menerima satu senpi, Pos Sei Seria tujuh senpi, dan Pos Sei Tekam satu senpi.

Dia menjelaskan untuk di Pos Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut (57) menyerahkan langsung senpi rakitan tersebut mewakili masyarakatnya.

BACA JUGA: Panglima TNI: Bisa Saja Saya Menyerang KKB Secara Militer

Edi menilai hal tersebut menunjukkan adanya kedekatan antara TNI dan masyarakat.

Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan sukarela, warga menyerahkan senpi rakit ilegal kepada TNI. Nantinya, senjata api rakitan itu akan dimusnahkan oleh TNI.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI untuk Perkuat Pengawasan

Edi menambahkan bahwa kepemilikan senpi sudah diatur secara terbatas, bahkan terdapat peraturan di lingkungan Polri dan TNI mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api.

Sementara itu, terkait penyalahgunaan kepemilikan senpi tanpa izin atau ilegal merupakan tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 Ayat 1.

"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan melanggar hukum dalam memiliki senpi tanpa izin dan juga bahayanya apabila senpi itu ada di tangan warga yang salah," jelasnya.

Sementara itu, Ranggut menyampaikan ucapan terima kasih atas imbauan dan edukasi yang diberikan personel Yonarmed 19/Trk Bogani kepada masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dengan kesadaran, masyarakat telah menyerahkan senjata api kepada TNI.

"Saya, mewakili masyarakat Desa Sei Seria, sangat berterima kasih kepada anggota Satgas Pamtas yang sudah memberikan edukasi dan dapat membuka wawasan kami tentang bahaya memiliki senjata api secara ilegal," kata Ranggut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler